JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang pria pengemudi mobil ditindak oleh polisi karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu viral di media sosial.
Video itu beredar setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram.
Dalam keterangan video, penindakan terhadap pengemudi itu terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
Pengemudi mobil yang diketahui inisial AHH juga mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi yang menindak.
Namun, AHH tidak memperlihatkan kartu anggota Polri kepada polisi yang menindak. Dia berdalih dengan berpura-pura menghubungi seseorang.
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Saat Gunakan Pelat Nomor Palsu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap AHH terjadi pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB.
Penindakan bermula saat AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan mengarah Semanggi, Jakarta Selatan.
"Karena dicurigai menggunakan pelat atau nomor kendaraan palsu, kemudian kita berhentikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Saat itu, AHH mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi lalu lintas yang mencoba menindaknya.
AHH mengaku bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang diduga menggunakan identitas palsu maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Gunakan Pelat Palsu Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta
Sambodo mengatakan, AHH berusaha melarikan diri saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya.
AHH nekat merebut kunci mobil kendaraannya dari tangan polisi.
"Saat itu kami minta bantuan anggota yang piket untuk mengamankan," ucap Sambodo.
AHH berikut kendaraannya kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.