JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, ada dua kelompok preman yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Praktik pungli yang dilakukan kedua kelompok preman tersebut sama. Mereka meminta uang kepada para sopir kontainer yang beroperasi di kawasan industri itu.
"Kita ketahui bersama bahwa ada dua kelompok besar pelaku pungli, dan pelaku premanisme di wilayah pelabuhan," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: JICT Jamin Sopir Truk Dilayani di Pelabuhan Tanjung Priok dan Minta Mereka Jangan Lagi Bayar Pungli
Fadil menjelaskan, kedua kelompok pelaku pungli beroperasi di beberapa tempat berbeda.
Untuk kelompok pertama, para pelaku melakukan pungli di dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diringkus Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada 50 pelaku pungli yang umumnya merupakan pekerja pada beberapa PT di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pertama kelompok yang beroperasi di dalam wilayah pelayanan pelabuhan. Baik itu di wilayah pelabuhan maupun di luar wilayah pelabuhan atau kita kenal dengan nama depo atau tempat penimbunan sementara," ucap Fadil.
Adapun kelompok kedua merupakan preman yang biasa melakukan pungli hingga pemerasan kepada para pengusaha transportasi angkutan barang.
Para preman ini berkedok sabagai jasa pengamanan dan pengawalan truk kontainer dari aksi kejahatan saat melintas di kawasan Tanjung Priok.
Saat ini, setidaknya ada 24 pelaku yang berkedok dalam jasa pengamanan ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Mereka (pengusaha angkutan barang) yang sudah bayar pada pelaku (sopir kontainer) tidak akan diganggu dalam perjalanan. Karena sudah ditandai dengan stiker. Itu korelasi stiker, setoran dan tindakan pungli yang ada di lokasi," kata Fadil.
Baca juga: Pelindo II Klaim Selama Ini Konsisten Atasi Pungli di Tanjung Priok
Fadil sebelumnya menjelaskan, modus 24 pelaku yang ditangkap dalam memeras perusahaan truk angkutan barang adalah dengan menjanjikan kemanan dari tindak kejahatan yang biasa dilakukan para asmoro.
Asmoro merupakan sebutan untuk para pelaku kejahatan seperti begal hingga bajing loncat yang biasa beraksi di Tanjung Priok.
Para tersangka memberikan stiker kepada perusahaan yang membayar dengan jumlah yang bervariatif mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk satu unit kendaraan per bulan.
Stiker itu memberi tanda bagi para asmoro untuk tidak melakukan kejahatan seperti todong, begal, hingga bajing lonca kepada truk kontainer.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Instruksikan Semua Kapolda Basmi Pungli di Pelabuhan
"Modus operandinya para pelaku ini seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasan terahdap perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.