Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, membolehkan warga bersama-sama dengan organisasi kemasyarakatan untuk mendirikan tempat vaksinasi.
Vaksinasi massal dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
"Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia," ungkap laman Kemenkes RI.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.
Artikel di atas telah tayang di BBC dengan judul "Covid di Indonesia: Agnez Mo dirikan klinik vaksinasi gratis: apresiasi masyarakat hingga harapan 'memberi contoh'".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.