Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengeroyokan 5 Pengiring Jenazah terhadap Sopir Truk di Cilincing

Kompas.com - 22/06/2021, 13:16 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap lima orang tersangka peroyokan seorang sopir truk yang video rekaman aksinya viral di media sosial.

Para tersangka masing-masing berinisial AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21). Mereka diketahui sedang menjadi pengiring jenazah saat insiden pengeroyokan terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkap bagaimana kronologi pengeroyokan tersebut dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Viral Video Pengiring Jenazah Keroyok Sopir Truk di Marunda, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6/2021) di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu tersangka AJ hendak mengantarkan ibunya yang meninggal dunia akibat Covid-19 dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan

Dari RSUD Pademangan, jenazah ibu kandung tersangka AJ diberangkatkan menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan beserta tetangga AJ. Rombongan kala itu diketahui mengendarai sepeda motor.

Namun, saat di tengah jalan, mobil jenazah dan semua kendaraan pengiringnya tak bisa melintas karena terhalang truk yang saat itu menutupi hampir semua bagian jalan.

Baca juga: Viral Video Pengiring Jenazah Keroyok Sopir Truk, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan?

Dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Guruh bercerita saat itu sopir truk butuh waktu untuk membuka jalan, namun dianggap menghalangi.

"Kendaraan kontainer ini panjang, akan belok harus mengambil haluan, ya harus mengambil ancang-ancang dulu kemudian baru belok. Nah ini dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," tutur Guruh.

Setelah sempat cekcok, para tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan sopir truk berinisial DF (20) dan memecahkan kaca truk.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 9 orang, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran Jakarta Pusat sedangkan AJ ditangkap saat melarikan diri ke di kawasan Gunung Putri Bogor Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com