Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Polisi Tidur Tak Sesuai Aturan di Jakbar Akan Dibongkar jika Tak Diperbaiki

Kompas.com - 22/06/2021, 20:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan polisi tidur tak sesuai ketentuan yang tersebar di Jakarta Barat akan dibongkar jika tak diperbaiki dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Hal itu dikemukakan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat,  Erwansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Erwansyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat surat peringatan bagi pengurus RT yang wilayahnya memiliki banyak polisi tidur tak sesuai aturan.

"Saya sudah buat surat ke RT-RT untuk disampaikan ke warganya. Apabila dalam satu bulan sejak suratnya itu diterima tidak disesuaikan speknya (ketentuan) yang sudah saya kasih, akan kami bongkar," kata Erwansyah.

Baca juga: Balap Liar Kerap Terjadi di Duren Sawit, Polisi Akan Bangun Polisi Tidur

Sudinhub Jakarta Barat akan membuat polisi tidur sesuai aturan yang berlaku agar dapat dijadikan contoh.

Menurut Erwansyah, satu kelurahan saja bisa memiliki 70-80 polisi tidur yang tak sesuai aturan.

Erwansyah mengaku sadar bahwa banyak wilayah yang membutuhkan polisi tidur agar kendaraan tak melaju dalam kecepatan tinggi.

Ia tak melarang pembangunan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat tetapu harus sesuai aturan dan mengajukan izin kepada pihak Sudinhub terlebih dahulu.

"Sebenarnya enggak ada masalah yang penting izin sama kami," katanya.

Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Namun, Permenhub tersebut hanya mengatur untuk kelas jalan nasional.

Lantas untuk pembuatan polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan, aturannya mengacu pada perda setempat.

Regulasi pembuatan polisi tidur di DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Secara teknis, dalam membuat polisi tidur harus mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, berikut detail spesifikasi polisi tidur yang sudah ditetapkan:

• Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

• Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.

• Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com