TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten memperpanjang pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA se-Banten yang melalui jalur zonasi hingga Kamis (24/6/2021). PPDB jalur zonasi telah dimulai sejak Senin lalu.
Dindik Provinsi Banten melalui situs resmi PPDB jenjang SMA, https://ppdb.bantenprov.go.id/ menyatakan, pendaftaran secara daring diperpanjang hingga Kamis pukul 23.59 WIB.
"Akhir masa pendaftaran ditambah satu hari, menjadi 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB," tulis situs tersebut.
Situs yang sama menyebutkan, pendaftaran luring atau langsung mendaftar di sekolah diperpanjang hingga Kamis pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Akui Situs PPDB Gangguan, Dindik Banten Izinkan Orangtua Langsung Datangi SMA di Kota Tangerang
Selain waktu pendaftaran, jadwal PPDB lainnya tidak ada yang diganti.
Pendaftaran PPDB jenjang SMA di Kota Tangerang dapat dilakukan secara daring melalui situs https://ppdb.bantenprov.go.id/ atau luring ke sekolah yang dituju mulai pukul 08.00 WIB.
Berikut merupakan kelengkapan administrasi dan jadwal PPDB jenjang SMA serta lokasi tiap sekolah di Kota Tangerang:
Persyaratan umum
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP
• Akte kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pasa tanggal 1 Juli 2021
• Belum menikah
• Kartu Keluarga
• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sentimeter sebanyak dua lembar
Persyaratan khusus jalur afirmasi
• Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
• Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila terbukti pada poin di atas
Persyaratan khusus jalur perpindahan orangtua/wali murid
• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
• SK penempatan atau SK mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
Persyaratan khusus jalur prestasi
• Nilai rapot SMP atau sederajat dalam lima semester terakhir
• Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik