Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Minta Perkantoran Patuhi Skema WFH dan WFO

Kompas.com - 23/06/2021, 21:26 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta, seluruh perkantoran di Kota Tangerang agar mematuhi penerapan skema bekerja dari rumah (WFH) dan dari kantor (WFO).

Skema WFH dan WFO itu diketahui tertuang dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 28 Juni 2021, mulai 15 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.

Baca juga: Batasi Kegiatan Masyarakat, Polisi Tutup Dua Jalan di Kota Tangerang Pukul 21.00-04.00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perkantoran harus menerapkan skema itu untuk mengantisipasi munculnya klaster kantor.

Hal itu juga untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

"Supaya tidak muncul klaster perkantoran, karena kasusnya terus bertambah," papar Arief melalui rilis resminya, Rabu (23/6/2021).

Arief menyebut, pihaknya telah mengerahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi seluruh kantor di Kota Tangerang.

Baca juga: Kebutuhan Tabung Oksigen Naik Tiga Kali Lipat di RSUD Kota Tangerang

Salah satu OPD itu, yakni Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) yang melakukan pemantauan langsung ke perusahaan atau pabrik.

"Misalnya, Disnaker pantau langsung ke perusahaan atau pabrik. Bagaimana pelaksanaan prokes di tempat kerjanya," urai dia.

Politikus Demokrat itu juga meminta agar kantor pelayanan publik di Kota Tangerang menyediakan skema daring atau online untuk memberikan pelayanan.

Baca juga: Lokasi dan Aturan Baru Vaksinasi Massal Serentak di Kabupaten Tangerang 29 Juni

Hal tersebut, lanjut Arief, guna meminimalisasi interaksi fisik antar masyarakat dan karyawan pelayan publik.

"Contohnya administrasi kependudukan, sebisa mungkin cukup pakai aplikasi saja," ucap dia.

"Selain mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor, juga untuk membantu mengurangi mobilitas," lanjut pria 44 tahun itu.

Sejumlah aturan yang diatur dalam PPKM di Kota Tangerang, yakni:

- Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal

- Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal

- Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

- Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB

- Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB

- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup

- Bioskop ditutup

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya

- Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan

- Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen

- Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen

- Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB

- Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan

Camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com