Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Tembakau Sintetis, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/06/2021, 22:29 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  -Seorang perempuan berinisial V di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena diketahui memproduksi tembakau sintetis.

"Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan mendapatkan informasi bahwa telah ada pembelian berupa bibit atau prekursor atau bahan sintetis untuk campuran tembakau. Diketahui bahwa campuran sintetis tersebut biasanya akan diproduksi untuk bahan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Azis mengatakan, V telah memproduksi tembakau sintetis dan dibungkus menjadi berbagai ukuran. Tembakau sintetis dikemas mulai dari ukuran 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram.

Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Gudang dan Rumah Produksi Tembakau Sintesis di Bogor, Lima Orang Ditangkap

"Semuanya dijual melalui media sosial maupun dijual melalui online. Dari hasil penyelidikan ternyata yang bersangkutan melakukan produksi ini dimulai pada bulan Maret 2021 terinspirasi dari mantan pacarnya di mana mantan pacarnya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan," kata Azis.

Azis mengemukakan, V memproduksi tembakau sintetis seorang diri setelah putus dari pacarnya. V diketahui membeli bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis secara offline dan online.

Tembakau sintetis dengan ukuran 10 gram dijual Rp 550.000, 15 gram Rp 700.000, 25 gram Rp 1,3 juta, 50 gram Rp 3 juta, 100 gram Rp 5 juta, dan 200 gram Rp 8 juta.

"Setiap kali mengolah dari bahan baku mentah dia bermodalkan sekitar Rp 17 juta dan dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai Rp 60 juta. Artinya dia memperoleh omset sekitar Rp 77 sampai 80 juta sekali produksi," ujar Azis.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com