Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Rizieq Shihab, Polisi Amankan Pria Membawa Pisau dan Katapel

Kompas.com - 24/06/2021, 10:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nirmala Maulana Achmad

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang katapel, dan satu lempeng besi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) ini.

Pria tersebut diduga datang untuk menyaksikan sidang vonis Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur. 

"Serse, serse amankan ini," perintah Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: 2.801 Personel Dikerahkan untuk Jaga Sidang Vonis Rizieq Terkait Kasus Tes Usap

Hingga kini, belum diketahui motif pria tersebut menyembunyikan senjata tajam dan katapel di bagasi mobilnya. Ketika ditanya polisi, dia beralasan ingin menuju kawasan Pulogebang.

"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam itu saat ditanya Kanit Reskrim Cakung Stevano Leonard.

Pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur memang diperketat. Kendaraan taktis dan kawat berduri mulai disiagakan di sekitar PN Jakarta Timur.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq. Setiap kendaraan yang hendak masuk PN Jakarta Timur juga diperiksa secara ketat.

Seperti diketahui, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (24/6/2021). Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis Rizieq.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Divonis Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com