Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok dengan Polisi, Simpatisan Rizieq Shihab Berlarian Hindari Semprotan Water Cannon

Kompas.com - 24/06/2021, 11:53 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab sempat berhadapan dengan polisi di tengah jalan.

Dalam video yang diterima Kompas.com, massa sempat bershalawat di depan polisi yang berjaga dengan peralatan anti huru hara.

“Shalatullah salamullah, ala toha Rasullilah,” teriak massa.

Lemparan batu pun sempat terlihat. Aparat terlihat menyemprotkan air dengan water cannon.

Massa kemudian berlarian ketika mobil water cannon menyemprotkan air.

Baca juga: Ricuh, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata

Massa pun berteriak ke arah polisi.

“Belakang mobil. Belakang mobil. Kita diserang. Kita diserang water cannon,” kata massa.

Polisi pun meminta massa untuk mundur.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju. Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.

“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi.

Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.

Seperti diketahui, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis Rizieq.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com