Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusingnya Calon Pengantin Menikah Saat PPKM Diperketat, Resepsi Dirombak Sepekan Sebelum Hari H

Kompas.com - 24/06/2021, 13:50 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Curhat kebingungan diluapkan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahannya dalam waktu dekat ini. Mereka harus merombak berbagai persiapan acara pernikahan untuk menyesuaikan aturan baru yang diberlakukan.

Belum lama ini, pemerintah melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro yang berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Aturan ini mencakup pembatasan pada kegiatan hajatan masyarakat.

Masyarakat yang hendak menggelar acara pernikahan di masa PPKM tersebut turut terkena dampaknya. Salah satunya Vivi, calon pengantin yang hendak menggelar acara pernikahannya di Jakarta Selatan.

Vivi mengaku panik, satu minggu menjelang acara pernikahannya, ia terpaksa merombak semua agenda resepsinya.

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup

"Sebulan lalu aturannya masih boleh 75 persen. Kemudian awal Juni, kapasitas turun jadi 50 persen. Masih aman, karena kami sengaja mengundang 35 persen saja. Tapi tiba-tiba, tanggal 21 Juni kemarin, dikabarkan kapasitas turun lagi menjadi 25 persen," curhat Vivi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Memutar otak, menyiasati undangan yang sudah terlanjur disebar dengan jumlah tamu yang melebihi aturan, akhirnya acara resepsi dibagi menjadi dua sesi.

"Solusinya harus dua sesi, tapi jadinya biaya membengkak. Mulai dari biaya gedung dan fasilitasnya, vendor, forografer, dan hal lainnnya juga kena charge," keluh Vivi.

Tidak hanya Vivi, hal serupa juga dirasakan HN, calon pengantin yang berencana menikah akhir pekan depan di Depok.

Persoalan kapasitas tamu juga sempat membuat pusing pihak keluarga. Berusaha mengikuti aturan pemerintah, akhirnya HN menyiasati dengan mengundang sebagian tamu untuk hadir di acara akad pernikahan saja, dan sebagian sisanya di acara resepsi.

Baca juga: PPKM Jakarta Diperketat: Dine In sampai Pukul 20.00 WIB dan Kapasitas Tamu Pernikahan Dibatasi

"Selain itu, saya konfirmasi kehadiran setiap tamu, kalau ada yang nggak bisa hadir, saya berikan link siaran acara pernikahan kami, " ungkap HN.

Meskipun persoalan kapasitas sudah ditemukan solusinya, bagi Vivi dan HN, keadaan saat ini masih belum membuat mereka tenang. Pasalnya, kasus Covid-19 bisa saja semakin memburuk, dan aturan bisa berubah setiap saat.

"Yang dikhawatirkan adalah aturan berubah lagi dan yang terburuk tidak diperbolehkan menggelar acara. Masalahnya, pembatalan acara berarti uang yang sudah kami bayarkan ke vendor itu tidak bisa dikembalikan. Paling banyak dikembalikan 25 persen, itu pun kalau membatalkan H- seminggu alias sekarang," jelas Vivi.

Adapun, PPMK Mikro yang digelar hingga 5 Juli 2021 mengatur kegiatan hajatan masyarakat di zona non merah, hanya mengizinkan 25 persen kapasitas gedung dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, kegiatan di zona merah tidak diperbolehkan sama sekali alias ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com