Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah di Kantor BPN Kota Bogor Wajib Bawa Surat Antigen

Kompas.com - 24/06/2021, 20:02 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, mulai memberlakukan pengetatan protokol kesehatan terhadap warga ataupun tamu yang datang.

Warga dilarang masuk ke dalam kantor pelayanan publik itu jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Lewat sebuah surat pengumuman tentang pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, pihak BPN menyebutkan bahwa tamu yang akan berkunjung agar menunjukkan surat keterangan uji tes GeNose dengan hasil negatif yang berlaku satu hari.

Pengunjung juga bisa menunjukkan hasil swab test antigen yang berlaku dua hari. Atau surat keterangan hasil swab PCR dengan masa berlaku tiga hari.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Kepala Bagian Tata Usaha BPN Kota Bogor, Budiyarsih mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran dan atas arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budiyarsih melanjutkan, tren kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa pekan ke belakang terus mengalami peningkatan.

"Kita sama-sama saling melindungi, saling menjaga. Kami mohon pengertiannya," kata Budiyarsih, Kamis (24/6/2021).

Menurut Budiyarsih, aturan wajib surat bebas Covid-19 itu dibuat bukan untuk mempersulit warga dalam mengurus permohonan sertifikat tanah atau lain sebagainya.

Ia menyebutkan, aturan tersebut akan terus berlaku sampai kondisi Covid-19 di Kota Bogor terkendali.

"Kami ini memperketat (prokes) ya, bukan mempersulit. Kami belum tahu sampai kapan aturan ini, karena situasinya di luar kemampuan kita. Mudah-mudahan kondisinya membaik," ujar dia.

"Tapi kami sebagai pelayan publik tetap melayani dengan baik. Jadi, misalnya ada masyarakat yang sedang ngurus sertifikat, pasti kami informasikan kalau sudah selesai melalui nomor WhatsApp," tambahnya.

BPN Kota Bogor telah menerapkan pelayanan digitalisasi selama pandemi.

Untuk meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik, permohonan layanan elektronik (HT, Roya, SKPT, Pengecekan, ZNT) dapat dilakukan dengan mengakses https://htel.atrbpn. go.id, dengan menggunakan akun https://mitra.atrbpn.go.id yang sudah dibuat sebelumnya.

Jenis layanan lain seperti peralihan hak, cessie, subrogasi, merger (khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). dapat di akses di https://loket.atrbpn. go.id.

Sementara, untuk layanan lainnya dapat diakses di aplikasi Pertanahan Online Service (POS) www.pos-bpn.com (Antrian Online. Download Formulir Pendaftaran, Pengiriman Surat Elektronik, Sistem Informasi Sertipikat Selesai (SiSerla)

"Sebenarnya pemohon tidak harus datang ke kantor BPN untuk melakukan pengurusan sertifikasi tanah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com