DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia pada Minggu (27/6/2021) memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam diunggahnya poster meme bernada kritik "Jokowi: King of Lip Service" oleh BEM UI yang jadi perbincangan di jagat maya.
UI menganggap, kritik tersebut melanggar peraturan dan tidak mencerminkan penyampaian kritik yang baik, sehingga mahasiswa-mahasiswi itu dipanggil.
Namun, pemanggilan ini akhirnya bermuara pada isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI
Saat dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019, Ari diketahui masih menjabat sebagai salah satu komisaris utama di BNI.
Pada Februari 2020, jabatan di BNI itu ia lepas, namun itu karena Ari hijrah ke perusahaan pelat merah lain, BRI, di mana ia masih menjabat sebagai wakil komisaris utama di sana sampai sekarang.
Padahal, Pasal 35 Statuta UI menyatakan, rektor tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan di beberapa posisi tertentu, salah satunya di BUMN.
Baca juga: Disebut King of Lip Service, Jokowi: Saya Kira Ini Bentuk Ekspresi Mahasiswa
Pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.
Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.
"Selamat datang buat Prof. Ari Kuncoro yang akan memimpin UI 5 tahun kedepan dengan tantangan yang sangat kompleks. Kami yakin Prof. Ari akan mampu membawa UI menuju universitas yang sangat diperhitungkan minimal di kawasan ASEAN dan mampu meningkat menjadi nomor 5 dari sekarang rangking 9 di ASEAN," kata Saleh saat pelantikan Ari sebagai rektor.