"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," tambah dia.
Wali Kota Depok Mohammad Idris juga melarang balita, lansia, dan ibu hamil untuk pergi ke mal. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
"Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia, tidak diperkenankan masuk ke area tersebut," tulis Idris dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Sukmajaya Depok, 1.000 Warga Disuntik Vaksin Sinovac
Dalam beleid tersebut, Idris juga melarang resepsi pernikahan dan pertemuan digelar di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, memberlakukan work from home (WFH) 75 persen, dan melarang makan di tempat atau dine-in.
Operasional mal dan pasar swalayan di Depok juga dibatasi hingga pukul 19.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.
Untuk diketahui, selama dua pekan terakhir, lonjakan demi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Depok, balita termasuk dalam salah satu kelompok usia yang rentan terpapar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.