Menurut dia, dana cadangan yang dimiliki para pengusaha sudah habis terkuras pada awal 2021.
“Hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 yang lalu, yaitu hanya untuk sekadar bertahan saja,” ujar Alphonsus.
“Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambah Alphonsus.
Ia mengatakan, upaya pemulihan ekonomi yang telah dilakukan pengusaha pusat perbelanjaan dan mal akan sia-sia jika harus menjalani penutupan.
PPKM darurat disebut dapat membuat sektor usaha di pusat perbelanjaan dan mal menjadi terpuruk.
“Pergerakan ekonomi yang sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I (tahun) 2021 yang mana telah diupayakan secara susah payah selama ini akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu atau terpuruk,” kata Alphonsus.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Susah Payah Selama Ini Jadi Sia-sia
Ia mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan dan mal hampir dipastikan akan kesulitan mencapai target perekonomian yang telah ditetapkan pada tahun ini.
Alphonsus mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan dan mal harus berjuang sendiri menghadapi pandemi Covid-19.
“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini,” ujar Alphonsus.
Penegakan aturan lemah
Lemahnya penegakan berbagai peraturan pembatasan untuk menekan penularan Covid-19 dinilai menjadi faktor yang menyebabkan munculnya kebijakan PPKM.
Lemahnya penegakan peraturan pembatasan disebut justru mengambil pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh pengusaha pusat perbelanjaan dan mal.
“Kejadian ini (PPKM darurat) telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten,” ujar Alphonsus.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan selalu terjadi berulang hingga menyebabkan melonjaknya kasus Covid-19.
Baca juga: Tutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Pusat Perbelanjaan Selama Ini Telah Mampu Terapkan Prokes
Peristiwa pelanggaran dinilai terjadi akibat tak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan masyarakat.
“Pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Alphonsus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.