DEPOK, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok akan memeriksa seorang lurah yang diduga menggelar resepsi pernikahan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Dalam video yang beredar di media sosial, hajatan tersebut tampak relatif semarak.
Beberapa dari hadirin terlihat berjoget diiringi alunan musik. Mereka nampak mengenakan masker. Belum diketahui jumlah pasti hadirin di acara itu.
Sementara dalam aturan PPKM darurat, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Sanksi bagi Aparat yang Langgar PPKM Darurat
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Dadang melanjutkan, sebelum acara itu digelar, satgas dan camat sudah mengingatkan kepada panitia penyelenggara acara agar mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat
"Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dadang.
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya mengungkapkan, hajatan itu digelar oleh Lurah Pancoran Mas.
"Hajatannya iya (benar), oleh Pak Lurah Pancoran Mas," ujar Utang Wardaya, ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.