DEPOK, KOMPAS.com - Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya mengklaim acara resepsi pernikahan yang digelar oleh Lurah Pancoran Mas pada Sabtu (3/7/2021), telah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Utang mengatakan, pihaknya telah mengecek acara resepsi pernikahan.
"Tadi juga saya memastikan akad nikah di lokasi dan udah sesuai dengan kondisi (prokes), karena rombongan besan tak lebih dari 15-20, selebihnya tuan rumah," ujar Utang dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat
Utang mengaku telah mengecek lokasi akad nikah yang digelar pada Kamis (1/7/2021). Ia telah mengimbau dan mengadvokasi terkait lokasi resepsi pernikahan.
"Situasi di tempat hanya ada panggung pelaminan, satu meja VIP sebanyak 5 kursi, selebihnya sudut-sudut makan saya lihat sepi. Tidak ada panggung hiburan sih saya lihat," kata Utang.
Sebelumnya, seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021).
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak hajatan tersebut digelar cukup semarak.
Beberapa dari hadirin terlihat berjoget diiringi alunan musik. Mereka juga nampak mengenakan masker.
Baca juga: Satgas Bakal Periksa Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Belum dapat dipastikan jumlah hadirin pada acara tersebut. Sementara dalam aturan PPKM darurat yang bakal digelar mulai 3 Juli hingga 20 Juli, resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengklaim telah menghentikan dan membubarkan hajatan tersebut.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.