Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Perkantoran, Disnaker Sebut Perusahaan di Kota Tangerang Patuhi PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 19:44 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor di wilayah itu, Senin (5/7/2021).

Kadisnaker Kota Tangerang Rakhmansyah berujar, penyidakan itu dilakukan dalam rangka penegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat mengatur pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial 100 persen dilakukan di rumah (WFH), kegiatan sektor esensial 50 persen dilakukan di kantor (WFO), sektor pemerintah 25 persen di kantor, dan sektor kritikal 100 persen di kantor.

Kata dia, pihaknya menyidak 40 kantor dan pabrik di 20 titik di Kota Tangerang pada hari ketiga penerapan peraturan tersebut.

Baca juga: Dipaksa Masuk Kantor di Masa PPKM Darurat, Laporkan ke Disnakertrans DKI dengan Cara Ini

Berdasar penyidakan, Rakhmansyah mengeklaim seluruh kantor dan pabrik yang disidak telah mematuhi aturan perihal pembagian karyawan yang bekerja secara WFO dan WFH.

"Sementara ini, kami masih belum menemukan perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat," paparnya melalui sambungan telepon, Senin.

Rakhmansyah menyatakan, pihaknya melakukan penyidakan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang yang terbagi dalam 20 tim.

Selama PPKM darurat, lanjutnya, setidaknya bakal ada 40 perusahaan yang disidak oleh Disnaker Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!

Dia menegaskan, jajarannya bakal melakukan penyidakan secara rutin untuk mencegah adanya perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

"Ini bakal rutin diadakan ya. Hari ini memang enggak ada perusahaan yang melanggar, kan enggak tau tapi besok atau lusa kalau ada yang melanggar," papar Rahmansyah.

Dia menambahkan, bila Disnaker menemukan perusahaan yang melanggar, pihaknya tidak segan untuk memberikan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Denda diberikan sesuai pelanggarannya, ditentukan dari dasar hukum yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com