Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Pengajuan STRP Error, Anies: Kapasitas 1 Juta Pendaftar Bersamaan, yang Masuk 17 Juta...

Kompas.com - 05/07/2021, 20:38 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situs pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses karena banyaknya pengajuan dalam waktu bersamaam.

Dia menyebut situs jakevo yang menjadi tempat pengajuan STRP hanya bisa diakses satu juta pendaftar dalam waktu bersamaan.

"Perlu saya sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang (gangguan) sampai sore. Karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Susahnya Mengajukan STRP di Situs Jakevo Milik Pemprov DKI...

Anies mencurigai 17 juta pendaftar bukan merupakan karyawan yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kalau 17 pendaftar, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar," ujar Anies.

Untuk itu dia meminta agar masyarakat bisa mengerti dan tidak mencoba kembali mendaftar apabila tidak bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.

Mencegah peristiwa itu kembali terjadi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan karyawan mereka untuk mendapatkan STRP.

"Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan," kata Anies.

Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan

Sebagai informasi pengajuan STRP merupakan syarat mutlak untuk diizinkan melewati penyekatan wilayah selama PPKM darurat berlangsung.

STRP merupakan tanda pekerja yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal untuk bisa tetap beraktivitas di masa pembatasan.

Kebijakan STRP diumumkan pertama kali Minggu (4/7/2021) pukul 22.00 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram @dkijakarta untuk diterapkan esok paginya.

Kebijakan ini lantas menyebabkan kemacetan di beberapa tempat penyekatan di perbatasan Jakarta dan daerah penyangga.

Ribuan pekerja harus memutar balik kendaraan mereka karena tidak mendapat izin melintas ke DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com