Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/07/2021, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal, yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat pada Selasa (6/7/2021).

Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).

"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.

Anies mengatakan, kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal alias work from office (WFO).

"Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja, sampai saya tegur tadi manager human resources-nya, seorang ibu juga. Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," ucapnya.

Baca juga: Anies Marah Ibu Hamil Diminta WFO: Kalau Terpapar Covid-19 Komplikasinya Tinggi


Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.

"Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," tutur Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa.

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor.

Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.

Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!


Polisi sebelumnya menegaskan bakal tindak pemilik atau pemimpin perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan pegawai di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

"Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor), kami akan tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).

Yusri menegaskan, sejauh ini masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja di kantor.

Hal itu terlihat dari penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada perusahaan non esensial yang meminta pegawai bekerja di kantor saat PPKM darurat.

"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," ucap Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke