TANGSEL, KOMPAS.com - Warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang hendak menjalani vaksinasi Covid-19 diperbolehkan untuk melewati lokasi penyekatan jalan yang dilakukan polisi di perbatasan wilayah.
Pengawas Posko Penyekatan Tangsel-Jakarta Selatan, Iptu Sukirno mengatakan, warga yang hendak melintasi posko penyekatan cukup menunjukan barcode atau link jadwal vaksinasi kepada petugas.
"Warga yang mau vaksin di DKI Jakarta, selama ada barkode dan link kami kasih kesempatan untuk lewat, asalkan ada bukti agar tidak disalah," ujar Sukirno di Posko Penyekatan di Jalan Bintaro Utama Sektor 3, seperti dilaporkan Warta Kota, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di 4 Titik Penyekatan di Tangsel
Sukirno mengatakan, cukup banyak pengendara yang bersikukuh melewati penyekatan, meski tidak memiliki kepentingan mendesak.
Dia menegaskan, petugas tetap menyuruh putar balik pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak, demi menekan mobilitas warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Jika ada yang ngotot kami berikan pengertian, itulah suka dan duka yang kami rasakan, warga yang masih ngotot itu hal biasa," ujarnya.
Polres Tangsel melakukan penyekatan di perbatasan antar wilayah selama PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengemukakan, ada empat titik penyekatan selama PPKM Darurat di Tangsel pada 3 - 20 Juli 2021.
"Penyekatan di empat titik. Itu terus, 24 jam selama PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat," kata Dicky, Senin lalu.
Penyekatan dilakukan di perbatasan antara wilayah Tangsel dengan Depok, Jakarta Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Lokasi pertama berada di wilayah Pamulang, tepatnya di Jalan Raya Bogor - Jakarta yang menjadi batas wilayah antara Tangsel dengan Depok.
"Kemudian di Bintaro Sektor 3 yang menjadi batas wilayah Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan. Itu dari arah Tangerang Selatan menuju Jakarta atau sebaliknya diputar balik," kata Dicky.
Titik penyekatan ketiga adalah di Pertigaan Legok, Kabupaten Tangerang yang menjadi batas wilayah dengan Kabupaten Bogor. Kemudian di Jalan Raya Serpong, batas wilayah Tangsel dengan Kota Tangerang.
"Di Legok itu Kabupaten Tangerang, tapi (termasuk) wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kemudian Jalan Raya Serpong batas Kota Tangerang," kata Dicky.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Warga Tangsel yang Memiliki Jadwal Vaksin di Jakarta Diberi Izin Lewat Penyekatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.