Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah di Depok Tersangka Kasus Nikahan Saat PPKM Darurat, Polisi Sebut Resepsi Dihadiri 300 Tamu

Kompas.com - 07/07/2021, 13:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok, Jawa Barat, telah menetapkan S, Lurah Pancoran Mas, Depok, sebagai tersangka menyusul hajatan pernikahan putrinya yang digelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu Sabtu (3/5/2021).

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan, S terancam dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman maksimum 1 tahun penjara. Menurut dia, S melanggar ketentuan yang digariskan oleh pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

"Pasti (melanggar). Di situ kan ada aturan, tidak boleh prasmanan, dan hanya boleh dihadiri 30 orang," kata Imran, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Kematian Pasien Covid-19 Melonjak, Relawan Pemulasaraan Jenazah di Depok Kewalahan

"Tetapi itu dihadiri 300 orang. Aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan," tambah Imran.

Imran juga menyayangkan pelanggaran itu dilakukan S yang merupakan aparat pemerintah.

Dua minggu sebelum ketentuan PPKM Darurat diterbitkan oleh pemerintah pusat pun, Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah membuat aturan yang nyaris persis sama guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.

"Saya kira (tersangka) pasti tahu (aturan soal resepsi pernikahan), sebelum diberlakukan juga sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan pejabat pemerintah," ujar Imran.

"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar. Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," imbuhnya.

Sebelumnya, kepada awak media, S berkeras bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.

Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Jadi Tersangka

Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.

Mengenai adegan joget-joget yang viral di media sosial, S menyebut, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, Sumatera Utara. Adegan itu merupakan tarian maena sebagai bentuk izin berpamitan semacam "sayonara".

"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambah S pada Senin lalu.

Namun, Imran membantah keterangan S.

"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," kata Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com