Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Emak-emak Mencuri dengan Modus Hipnotis, Incar Korban Saat di RS

Kompas.com - 08/07/2021, 18:12 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri dengan modus hipnotis di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.

Pelaku merupakan pasangan ibu dan anak, yakni AI (48) sebagai eksekutor dan DS (22) sebagai penadah.

Mulanya, korban yaitu IW, hendak berobat ke rumah sakit, 4 Mei 2021 lalu. Korban kemudian bertemu dengan AI yang mengaku kenal dengan almarhum suaminya.

Setelah itu, AI ikut IW berobat ke rumah sakit. Saat itu, IW sama sekali tidak mencurigai pelaku.

Baca juga: Hipnotis dan Curi Uang Pasien di Rumah Sakit, Ibu dan Anak Ditangkap

"Saya tidak ada pikiran sama sekali kalau dia jahat sama saya. Saya pikir dia (AI) baik karena mengantar saya ke rumah sakit segala macam itu," kata IW saat bercerita kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2021).

Saat di rumah sakit, IW menuruti seluruh perintah AI, termasuk disuruh untuk menunaikan ibadah di musola rumah sakit tersebut.

"Apa pun yang dia suruh itu saya melakukan. Terakhir dia mengambil tas saya itu, dia menyuruh saya untuk shalat duhur, pas ke musola, ditinggal saya," ungkap IW.

IW meninggalkan barangnya. Setelah itu, barang-barang IW diambil AI. Tas korban yang di dalamnya berisi dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp 6 juta raib.

IW mengaku, pada saat kejadian, dirinya memang sedang dalam kondisi tidak fit dan pikiran kosong.

Baca juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Jual Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Kejadiannya secepat itu sih kenapa tiba-tiba tas saya sudah ada di tangan dia," tutur IW.

Adapun kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021), setelah buron dua bulan lebih.

"Kalau dalam pemeriksaan kami, sementara motifnya tidak lain adalah alasan ekonomi," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Kamis ini.

Achmad Akbar juga tidak menyangkal adanya hipnotis terhadap korban.

"Pembuktiannya (hipnotis) juga abstrak. Tetapi apa yang dirasakan korban sehingga saya kira itu mungkin terjadi," kata dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com