Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/07/2021, 15:43 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 34 perusahaan di Jakarta dijatuhi hukuman pidana lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Para pimpinan perusahaan tersebut masih mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor, padahal bukan sektor esensial maupun kritikal.

"Sampai dengan tadi malam, sudah melakukan penyidikan, naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Yusri menegaskan, para pimpinan perusahaan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat UU No 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Jual Obat Oseltamivir Hampir 4 Kali Lipat Harga Eceran, Dua Penjual Ditangkap Polisi

Sementara, masih ada satu perusahaan yang berada dalam proses penyelidikan lantaran baru diperiksa polisi.

Pelanggaran yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut ditemukan saat polisi melakukan patroli sejak Senin (5/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021). Artinya, angka tersebut masih bisa bertambah.

Pemprov DKI Jakarta juga melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Ibu Kota. Data terakhir, sebanyak 202 perusahaan sudah ditindak karena melanggar PPKM Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada periode 5-8 Juli 2021, dengan diawali inspeksi mendadak (sidak).

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: 26 Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran Meninggal dalam Sehari

Andri menjelaskan bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut dilakukan penutupan sementara dengan rincian sebanyak 187 perusahaan ditutup karena adanya kasus COVID-19.

Perusahaan yang ditutup sementara itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Rinciannya, empat perusahaan di Jakarta Pusat (dua non esensial dan dua esensial), dua perusahaan di Jakarta Barat (satu non esensial dan satu esensial), serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan (empat non esensial dan lima esensial).

"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri.

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap akan dilakukan pengawasan ketat .

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com