TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan denda kepada 28 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Jumat (9/7/2021).
Adapun para pelanggar itu terjaring lewat patroli yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang pada hari ini.
Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di sisi utara Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Langsung Sidang di Tempat dan Didenda
Kemudian, para pelanggar membayar denda sesuai tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat mereka.
"Total dari razianya ada 28 orang pelanggar yang diberikan denda," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada awak media.
Dia menambahkan, sebagian besar dari para pelanggar itu memilih untuk melakukan sanksi sosial dari pada membayarkan denda.
Baca juga: Razia Masker di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat
"Sekitar 14 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial," tutur dia.
Kasie Pidana Umum Kejari Kota Dapot Dariarma menyebutkan, besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar itu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang.
"Pidana denda oleh hakim sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000," ucap Dapot.
Dia merinci, di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000.
"Sedangkan sisanya kena sanksi sosial," tuturnya.
Dapot mengungkapkan, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1.650.000 dan bakal disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang.
"Denda-denda ini nanti diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang," ucap dia.
Dewa sebelumnya mengatakan bahwa skema persidangan di tempat bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.
Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan.
"Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.