Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi

Kompas.com - 12/07/2021, 10:16 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, banyak yang belum membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat hendak menaiki kereta rel cepat (KRL), Senin (12/7/2021).

Sebagai informasi, kewajiban itu tak hanya berlaku bagi penumpang dari Stasiun Tangerang, tetapi juga di semua stasiun KRL di Jabodetabek.

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli berujar, banyak penumpang yang tak membawa STRP karena tidak mengetahui informasi soal kewajiban itu.

"Banyak yang bilang, 'baru hari ini saya tahunya, Pak,'. Padahal di media juga sudah banyak (informasi)," tuturnya dalam rekaman suara, Senin.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta

Eka menyatakan, calon penumpang diizinkan menaiki KRL bila membawa STRP atau surat keterangan kerja dari kantor masing-masing.

Namun, bila calon penumpang tak membawa salah satunya, mereka tidak diizinkan menaiki KRL.

Di stasiun itu, lanjutnya, terdapat lebih dari belasan penumpang yang tidak diizinkan menaiki kereta sejak pukul 04.00 WIB.

"Lebih dari belasan (penumpang) yang kami suruh putar balik," ucap Eka.

Dia menambahkan, surat-surat yang dibawa oleh calon penumpang seharusnya berbentuk cetak.

Namun, ada beberapa penumpang yang membawa dokumen dalam bentuk elektronik.

Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini

Kewajiban membawa surat dalam bentuk cetak itu lantaran pihak stasiun bakal mengecap dokumen milik penumpang.

Tujuannya agar calon penumpang di kemudian hari tak perlu bersentuhan fisik dengan petugas stasiun.

Meski demikian, pada hari ini, surat yang ditunjukkan dalam bentuk virtual masih diizinkan.

"Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Kalau sementara kebijakan ini, dari yang kami terima, itu virtual boleh," tutur Eka.

"Supaya skrin berikutnya, kan kami stempel (dokumennya), enggak perlu skrin ulang. Tinggal nunjukin, enggak perlu diperiksa. Ngurangin bersentuhan, itu aja," sambungnya.

Dia turut menambahkan, jumlah penumpang di Stasiun Tangerang menurun akibat diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau dari gambaran sih pasti ada (penurunan). Cuma dari presentase, saya belum bisa jelasin. Karena kami sama-sama dari jam 4 pagi di sini," ujar Eka.

Fajar, calon penumpang KRL, mengaku tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.

Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan

Menurutnya, sosialisasi terkait kewajiban membawa dokumen itu tidak terlaksana dengan baik.

Pria 27 tahun itu baru mengetahui aturan tersebut hari ini.

"Enggak setuju sih saya. Saya baru tahu di sini," ucap Fajar dalam rekaman suara, Senin.

Dia mengaku hendak ke Depok bersama dengan istrinya untuk mengunjungi orangtua istrinya.

"Mau jenguk orangtua. Sakit, lagi kurang sehat. Makanya saya sama istri saya ke sana," tuturnya.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba sebelumnya berujar, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu kemarin.

Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang KRL. Petugas hanya mengizinkan penumpang dengan surat izin perjalanan.

"Mulai Senin, masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.

Selain itu, kata Anne, penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain, seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.

"Ditandatangani oleh pimpinan instansi. Minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.

Dengan begitu, Anne berharap mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat bisa ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com