TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, banyak yang belum membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat hendak menaiki kereta rel cepat (KRL), Senin (12/7/2021).
Sebagai informasi, kewajiban itu tak hanya berlaku bagi penumpang dari Stasiun Tangerang, tetapi juga di semua stasiun KRL di Jabodetabek.
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli berujar, banyak penumpang yang tak membawa STRP karena tidak mengetahui informasi soal kewajiban itu.
"Banyak yang bilang, 'baru hari ini saya tahunya, Pak,'. Padahal di media juga sudah banyak (informasi)," tuturnya dalam rekaman suara, Senin.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta
Eka menyatakan, calon penumpang diizinkan menaiki KRL bila membawa STRP atau surat keterangan kerja dari kantor masing-masing.
Namun, bila calon penumpang tak membawa salah satunya, mereka tidak diizinkan menaiki KRL.
Di stasiun itu, lanjutnya, terdapat lebih dari belasan penumpang yang tidak diizinkan menaiki kereta sejak pukul 04.00 WIB.
"Lebih dari belasan (penumpang) yang kami suruh putar balik," ucap Eka.
Dia menambahkan, surat-surat yang dibawa oleh calon penumpang seharusnya berbentuk cetak.
Namun, ada beberapa penumpang yang membawa dokumen dalam bentuk elektronik.
Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini
Kewajiban membawa surat dalam bentuk cetak itu lantaran pihak stasiun bakal mengecap dokumen milik penumpang.
Tujuannya agar calon penumpang di kemudian hari tak perlu bersentuhan fisik dengan petugas stasiun.
Meski demikian, pada hari ini, surat yang ditunjukkan dalam bentuk virtual masih diizinkan.
"Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Kalau sementara kebijakan ini, dari yang kami terima, itu virtual boleh," tutur Eka.
"Supaya skrin berikutnya, kan kami stempel (dokumennya), enggak perlu skrin ulang. Tinggal nunjukin, enggak perlu diperiksa. Ngurangin bersentuhan, itu aja," sambungnya.