Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Pengendara Bayar Tol 10 Kali Lipat karena Putar Balik, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 13/07/2021, 09:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial TikTok mengenai pengguna tol yang harus membayar sebesar Rp 235.000 saat hendak keluar tol. Padahal, tarif yang seharusnya dibayar adalah Rp 23.000. 

Jumlah yang dibayar lebih besar 10 kali lipat dari tarif biasanya.

Melalui unggahan lain di TikTok, pengguna tol yang menggunakan nama akun @app._.ip ini menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut.

Dia mengaku salah masuk tol sehingga nekat memutar balik.

"Jadi intinya kita tuh kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok-sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya lewat sebuah video.

Baca juga: Polisi Sekat Batas Wilayah Ciputat - Lebak Bulus, Kemacetan Terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor

Denda putar balik di tol

Melakukan putar balik di dalam jalan tol bagi kendaraan menjadi salah satu hal yang paling dilarang karena menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Namun sampai saat ini masih ada pengendara belum sepenuhnya mengetahui aturan larangan berputar arah atau u-turn.

Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 106 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Aturan tersebut meliputi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi syarat lalu lintas, kecepatan hingga cara penggandengan dengan kendaraan lain.

Baca juga: Ke Depok Harus Punya KIPOP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya

Pelanggaran memutar balik di dalam tol dapat dikenakan sanksi denda.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya akan terbaca dalam sistem pembayaran tol tertutup.

Pengendara akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Dijelaskan pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni :

  1. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
  2. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  3. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  4. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Denda yang diberikan kepada pelanggar karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan saat membayar tol.

Adapun memutar balik kendaraan tol dalam aturannya hanya diperuntukan bagi petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com