Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Langsung Ditindak dan Ikut Sidang di CBD Ciledug

Kompas.com - 13/07/2021, 16:09 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang langsung menindak pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan menggelar persidangan di tempat pada Selasa (13/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, para pelanggar terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait.

Razia dilaksankan di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa mulai pukul 11.00 WIB-16.00 WIB.

Kejaksaan lantas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar itu, usai mereka disidang.

Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

Dewa menyatakan, CBD Ciledug dipilih sebagai lokasi razia lantaran area tersebut lebih luas dari pada lokasi razia yang dilakukan Jumat pekan lalu di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Pada hari ini, kami melakukan sidang tipiring lanjutan di CBD Ciledug. Kenapa di CBD Ciledug, mengingat wilayah daerahnya lebih luas dari yang kemaren lokasi sidang tipiringnya," paparnya dalam rekaman suara, Selasa.

Dia menuturkan, sementara ini, telah ada 30 pelanggar yang dikenakan sanksi.

Dari 30 orang itu, kebanyakan merupakan pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker.

Baca juga: Razia Masker di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat

Adapun denda yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 untuk mereka yang tak mengenakan masker.

"Ada sekitar 30-an, tapi ini masih berlanjut ya. Sanksi yang diberikan denda sama sanksi sosial, umumnya mereka enggak pakai masker," urai Dewa.

"Kisaran dendanya Rp 100.000-Rp 200.000," lanjut dia.

Dewa menambahkan, pemberian sanksi dan sidang di tempat itu bakal dilaksanakan hingga hari terakhir penerapan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.

Kejari Kota Tangerang sebelumnya sempat melaksanakan kegiatan serupa di Kawasan Pasar Lama, Jumat pekan lalu.

Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 28 pelanggar yang diberikan sanksi.

Di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000.

Sedangkan sisanya dikenai sanksi sosial.

Total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 1.650.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com