Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Langsung Ditindak dan Ikut Sidang di CBD Ciledug

Kompas.com - 13/07/2021, 16:09 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang langsung menindak pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan menggelar persidangan di tempat pada Selasa (13/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, para pelanggar terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait.

Razia dilaksankan di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa mulai pukul 11.00 WIB-16.00 WIB.

Kejaksaan lantas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar itu, usai mereka disidang.

Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

Dewa menyatakan, CBD Ciledug dipilih sebagai lokasi razia lantaran area tersebut lebih luas dari pada lokasi razia yang dilakukan Jumat pekan lalu di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Pada hari ini, kami melakukan sidang tipiring lanjutan di CBD Ciledug. Kenapa di CBD Ciledug, mengingat wilayah daerahnya lebih luas dari yang kemaren lokasi sidang tipiringnya," paparnya dalam rekaman suara, Selasa.

Dia menuturkan, sementara ini, telah ada 30 pelanggar yang dikenakan sanksi.

Dari 30 orang itu, kebanyakan merupakan pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker.

Baca juga: Razia Masker di Kawasan Danau Sunter, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat

Adapun denda yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 untuk mereka yang tak mengenakan masker.

"Ada sekitar 30-an, tapi ini masih berlanjut ya. Sanksi yang diberikan denda sama sanksi sosial, umumnya mereka enggak pakai masker," urai Dewa.

"Kisaran dendanya Rp 100.000-Rp 200.000," lanjut dia.

Dewa menambahkan, pemberian sanksi dan sidang di tempat itu bakal dilaksanakan hingga hari terakhir penerapan PPKM darurat pada 20 Juli 2021.

Kejari Kota Tangerang sebelumnya sempat melaksanakan kegiatan serupa di Kawasan Pasar Lama, Jumat pekan lalu.

Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 28 pelanggar yang diberikan sanksi.

Di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000.

Sedangkan sisanya dikenai sanksi sosial.

Total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 1.650.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com