Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Nilai, dan Kriteria Penerima Bansos Tunai Masa PPKM di Jakarta

Kompas.com - 14/07/2021, 09:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Laman corona.jakarta.go.id yang diakses pada Rabu (14/7/2021) menyatakan, penyaluran BST akan dilakukan dalam pekan ketiga Juli 2021.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Apa saja kriteria penerima BST dan berapa besaran yang akan diterima?

Dirapel dua bulan

Pencairan BST untuk warga terdampak pandemi Covid-19 akan dirapel untuk dua tahap sekaligus, yaitu BST tahap 5 dan 6 untuk Mei-Juni 2021.

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Tahap 4 Jakarta Sudah Cair

BST yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga (KK) dan bukan untuk perorangan.

Penerima bantuan sosial akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, penerima BST dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial; dan kedua, penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, uang BST yang akan diterima warga Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai Rp 623 miliar. Data terakhir yang dipublikasi Dinsos DKI Jakarta untuk penerima BST sebanyak 1.805.216.

Dari jumlah itu, 1.007.379 di antaranya ditanggung Pemprov DKI Jakarta, sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Mekanisme penyaluran juga dibagi menjadi dua cara. Bantuan dari pemerintah pusat BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan pencairan BST dari Pemprov DKI melalui rekening Bank DKI.

Keluarga yang berhak menerima BST

Masih berdasarkan jakarta.corona.go.id, daftar penerima BST tidak dipilih melalui pendaftaran, tetapi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pembaruan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pemutakhiran DTKS dilakukan berkaitan dengan data pindah penduduk, kematian, dan profesi yang terdampak atau tidak terdampak.

Dalam DTKS juga terdata keluarga yang sudah mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak akan terdaftar dalam penerima BST.

Namun, data tersebut bukan merupakan data final yang tidak bisa bertambah atau berkurang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran baru untuk penerimaan BST 2021 sebagai penerima BST di DTKS.

"Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat," tulis Pemprov DKI.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST di Jakarta, warga bisa mengecek melalui link berikut: https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com