JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Aldo Royya (19) alias Penyok yang merupakan buronan kasus pengeroyokan polisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Penyok ditangkap di kamar rumah persembunyian di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7/2021).
Anggota Subdit Jatanras, Aiptu Jakaria atau akrab disapa Jacklyn Choopers melalui Intagram pribadinya mengunggah video saat meminta keterangan Penyok.
Kepada Jacklyn, Penyok mengaku pernah ditahan dengan kasus tawuran yang mengakibatkan lawannya tewas.
Baca juga: Penyok Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Residivis Kasus Pengeroyokan hingga Tewas
"Sudah (pernah dipenjara) kasus tawuran. Tiga tahun (divonis) jalani cuma satu tahun," ujar Penyok.
Penyok pun mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi.
"Iya (menyesal), tidak akan mengulangi lagi," kata Penyok.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap delapan anggota geng motor yang merupakan rekan Penyok dan pengeroyok Aiptu Suwardi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, tiga di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis, Jumat pekan lalu.
Baca juga: Teror Bertubi-tubi ke Keluarga Jacklyn Choppers...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.