Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacaran lalu Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2021, 07:57 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak pada 17 Juli 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pelaku berinisial SAJ alias A (23) warga Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia ditangkap pada 17 Juni, di kediamannya di Rawa Boni sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka diamankan di rumahnya di Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," papar Abdul dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Sementara itu, korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Abdul menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SAJ.

Mulanya, korban dan SAJ berkenalan di media sosial Facebook sekitar Desember 2020. Keduanya lantas berpacaran.

"Korban dan tersangka berpacaran, yang dikenal melalui Facebook," ucap Abdul.

Pada bulan yang sama, korban sempat diajak ke rumah pelaku di Rawa Boni. Di lokasi tersebut, SAJ memaksa untuk menyetubuhi korban.

Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Tambora yang Perkosa Anak Tiri Sejak 2018

Baru pada Mei 2021, ibu korban melihat perut gadis tersebut membesar.

Pihak keluarga kemudian menyuruh korban untuk menjalani tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil kurang lebih enam bulan.

"Setelah korban didesak untuk bercerita, diketahui korban sudah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya pada bulan Desember 2020," papar Abdul.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Juni 2021. Berselang satu bulan, kepolisian baru menangkap tersangka di kediamannya.

Abdul menyatakan, SAJ disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com