Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kami Akan Lacak Orang yang Pesan Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu!

Kompas.com - 19/07/2021, 17:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, polisi akan memburu konsumen yang memesan surat keterangan hasil swab PCR dan antigen serta sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Hal tersebut setelah Polda Metro Jaya menangkap dua pemalsu surat keterangan swab PCR dan antigen inisial RAR (25) dan TN.

"Saya sampaikan dari kemarin, kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

Yusri menjelaskan, para pemesan menggunakan surat PCR, antigen, hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu untuk kebutuhan perjalanan hingga membolos untuk bekerja.

Pemesan biasanya mememinta hasil keterangan PCR hingga antigen sesuai kebutuhan atau keinginan yang dibutuhkan.

"Jelas bisa (dipidana). Dia (pemesan) gunakan surat palsu. Dia gunakan untuk perjalan. Maka saya katakan dampak dari ini di situasi darurat ini kan ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kan kita tidak tahu bagaimana dia kondisinya, membuat ini tanpa melalui tes," kata Yusri.

Baca juga: Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Pelaku Pembacokan dan Penembakan di Duren Sawit

Polda Metro Jaya menangkap RAR (25) dan TN yang di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Yusri sebelumnya menjelaskan, tersangka RAR telah beroperasi memalsukan surat keterangan PCR, antigen hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 sejak 15 Juni 2021.

Dia mempromosikan melalui media sosial Facebook.

"Dia tulis dalam Facebook 'butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut di vaksin chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri.

Sama dengan RAR, tersangka TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama labolatorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.

TN memasarkan jasanya yang dipelajari melalui media sosial itu melalui Facebook pribadinya.

"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 ditarifkan seharga mulai Rp 50 hingga lebih dari Rp 100.000.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian juga di Pasal 263. Dua kali lapis di Pasal 32 Juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com