Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kami Akan Lacak Orang yang Pesan Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu!

Kompas.com - 19/07/2021, 17:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, polisi akan memburu konsumen yang memesan surat keterangan hasil swab PCR dan antigen serta sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Hal tersebut setelah Polda Metro Jaya menangkap dua pemalsu surat keterangan swab PCR dan antigen inisial RAR (25) dan TN.

"Saya sampaikan dari kemarin, kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

Yusri menjelaskan, para pemesan menggunakan surat PCR, antigen, hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu untuk kebutuhan perjalanan hingga membolos untuk bekerja.

Pemesan biasanya mememinta hasil keterangan PCR hingga antigen sesuai kebutuhan atau keinginan yang dibutuhkan.

"Jelas bisa (dipidana). Dia (pemesan) gunakan surat palsu. Dia gunakan untuk perjalan. Maka saya katakan dampak dari ini di situasi darurat ini kan ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kan kita tidak tahu bagaimana dia kondisinya, membuat ini tanpa melalui tes," kata Yusri.

Baca juga: Tak Ada CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Pelaku Pembacokan dan Penembakan di Duren Sawit

Polda Metro Jaya menangkap RAR (25) dan TN yang di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Yusri sebelumnya menjelaskan, tersangka RAR telah beroperasi memalsukan surat keterangan PCR, antigen hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 sejak 15 Juni 2021.

Dia mempromosikan melalui media sosial Facebook.

"Dia tulis dalam Facebook 'butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut di vaksin chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri.

Sama dengan RAR, tersangka TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama labolatorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.

TN memasarkan jasanya yang dipelajari melalui media sosial itu melalui Facebook pribadinya.

"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 ditarifkan seharga mulai Rp 50 hingga lebih dari Rp 100.000.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian juga di Pasal 263. Dua kali lapis di Pasal 32 Juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com