Petugas tersebut lantas mengancam bakal mengangkut Shofwan jika video rekamannya tersebar di media sosial.
"Lalu beliau menyatakan dengan suara keras sesuai video, 'Besok kalau naik media, dianya aja bawa'," ungkap dia.
Shofwan pun langsung terdiam saat mendapatkan ancaman tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Terima Laporan Ahok soal Tarif Kremasi Melonjak Ratusan Juta Rupiah
Tak lama kemudian, ada seorang petugas lain yang bertanya kepada Shofwan perihal lapak itu akan ditutup pukul berapa.
Dia kemudian menjawab bakal menutup lapaknya sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB.
Setelah itu, seluruh personel yang melakukan penertiban langsung meninggalkan lapak Shofwan.
Shofwan menyatakan, setidaknya ada dua petugas Satpol PP Tangerang Selatan yang membentaknya dan Hamidatur.
Kedua petugas itu tidak mengenakan pakaian dinas harian (PDH), melainkan mengenakan kaus berwarna oranye dan bertulisan 'Satpol PP' di bagian punggungnya.
"Bajunya di belakang tulisannya 'Satpol PP', enggak pakai PDH. Seragamnya sama-sama menggunakan kaus oranye," paparnya.
Baca juga: Pria Bercadar Pakai Hasil PCR Istri agar Lolos Naik Pesawat, Ketahuan Setelah Tiba di Bandara Tujuan
Shofwan berpendapat, penertiban yang dilakukan secara kasar itu bukanlah hal yang baik untuk dilakukan kepada seorang pedagang.
Jika petugas mengimbau perihal penutupan lapak secara lebih sopan, dia bakal menerima hal tersebut.
"Untuk ke pusat jajanan atau UMKM yang menerima take away aja, mohon yang ngasih imbauan lebih sederhana dan intonasinya baik, saya juga terima," ucapnya.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, dia belum merespons.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2227/Huk tentang PPKM Darurat Covid-19, jam operasional penjual makanan memang tidak diatur.
Berkait operasional penjual makanan seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, atau lapak jalanan, SE itu hanya mengatur bahwa usaha-usaha itu diizinkan beroperasi selama hanya menyediakan layanan take away dan tidak menerima dine in.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.