JAKARTA, KOMPAS. com - Pada akhir Juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebelumnya, penelusuran Kompas.com menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.
Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI
Ketika itu, Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Pasal 35 dari beleid tersebut menuliskan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai...sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:
1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;
2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;
3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta
4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca juga: Tak Hanya Rektor UI, Ketua hingga Anggota MWA Juga Rangkap Jabatan di Pemerintahan Jokowi
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
(Penulis : Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine/ Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.