Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Bentrokan Susulan, Polisi Jaga Bekas Lokasi Tawuran di Pasar Manggis

Kompas.com - 21/07/2021, 22:55 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 hingga 20 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Setiabudi dikerahkan menjaga lokasi tawuran di Pasar Manggis.

Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, penempatan petugas dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolres Azis, dilakukan penempatan petugas berseragam yang secara stasioner melaksanakan kegiatan di sekitar lokasi tempat kejadian tawuran, " ungkap Rinaldo kepada awak media, Rabu (21/7/2021).

Selain menempatkan petugas, kepolisian juga melibatkan tokoh-tokoh seperti Lurah, ketua RW, RT, Lurah, LMK, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di wilayah tersebut untuk turut berjaga.

Baca juga: Lurah Pasar Manggis Bantah Ada Warung yang Dibakar Saat Tawuran

"Juga dilibatkan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga bersama-sama membantu tugas polisi untuk berperan aktif menjaga keamanan dan turut serta menciptakan situasi aman dan tertib di lokasi tersebut," ungkap dia.

Lebih lanjut Rinaldo mengatakan, pada Selasa (20/7/2021) malam, warga setempat mencapai kesepakatan untuk bersama-sama saling menjaga keamanan lingkungan.

Sebelumnya, bentrokan antar warga terjadi di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021) sore.

Tawuran antarkelompok warga di wilayah Pasar Manggis tersebut sudah terjadi tiga kali dalam dua hari, yakni pada malam takbiran dan saat libur Idul Adha.

Polisi menduga kejadian ini dipicu saling ejek melalui sosial media. Polisi telah mengamankan 15 orang, 13 di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka, 2 lainnya masih dalam pendalaman. Sedangkan 4 orang berstatus DPO masih dalam pengejaran.

Dalam peristiwa tawuran tersebut, satu orang mengalami luka akibat senjata tajam, empat bangunan rumah sekaligus warung mengalami kerusakan, dan satu warga kehilangan handphone.

Adapun, atas tindakan tersebut, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 soal perusakan, dan Pasal 358 KUHP terkait tawuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com