Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Jakarta, Restoran Belum Boleh Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 22/07/2021, 11:48 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa seluruh restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat.

Ini berlaku bagi seluruh restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri atau pun di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia

Namun, restoran diperbolehkan tetap beroperasi dengan melakukan layanan delivery atau take away saja.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (Dine in)," tulis aturan dalam Kepgub itu.

Dalam Kepgub itu juga disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Namun akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.

Anies menetapkan PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono sebelumnya mengusulkan sejumlah keringanan dari pemerintah bagi pelaku usaha restoran dan hotel.

Salah satunya adalah dalam bentuk pengurangan beban pajak PB1, Pph, Ppn serta pajak lainnya melalui skema insentif atau cashback.

Sutrisno juga mengusulkan adanya keringanan biaya sewa dan service charge restoran yang berada di mal.

Baca juga: Krisis akibat PPKM Darurat, PHRI Minta Subsidi Listrik hingga Pajak untuk Pengusaha Hotel dan Restoran

Selain itu, subsidi sebesar 30 sampai 50 persen atas biaya listrik dan penggunaan air tanah juga diusulkan.

"Subsidi 30–50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian," kata Sutrisno.

Keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap bagi pelaku usaha hotel dan restoran juga diusulkan PHRI.

"Salah satunya, pembebasan perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Mikro Darurat," ungkapnya.

Sutrisno juga mengusulkan adanya penghapusan atau pemberian stimulus pada beban biaya BPJS Ketenagakerjaan, pensiun dan kesehatan. PPn bahan baku juga diusulkan untuk dihapuskan.

"Kemudian, penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ungkap Sutrisno

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com