JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa seluruh restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat.
Ini berlaku bagi seluruh restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri atau pun di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia
Namun, restoran diperbolehkan tetap beroperasi dengan melakukan layanan delivery atau take away saja.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (Dine in)," tulis aturan dalam Kepgub itu.
Dalam Kepgub itu juga disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Namun akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.
Anies menetapkan PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan
Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono sebelumnya mengusulkan sejumlah keringanan dari pemerintah bagi pelaku usaha restoran dan hotel.
Salah satunya adalah dalam bentuk pengurangan beban pajak PB1, Pph, Ppn serta pajak lainnya melalui skema insentif atau cashback.
Sutrisno juga mengusulkan adanya keringanan biaya sewa dan service charge restoran yang berada di mal.
Selain itu, subsidi sebesar 30 sampai 50 persen atas biaya listrik dan penggunaan air tanah juga diusulkan.
"Subsidi 30–50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian," kata Sutrisno.
Keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap bagi pelaku usaha hotel dan restoran juga diusulkan PHRI.
"Salah satunya, pembebasan perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Mikro Darurat," ungkapnya.
Sutrisno juga mengusulkan adanya penghapusan atau pemberian stimulus pada beban biaya BPJS Ketenagakerjaan, pensiun dan kesehatan. PPn bahan baku juga diusulkan untuk dihapuskan.
"Kemudian, penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ungkap Sutrisno
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.