Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2021, 13:50 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa semua tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan ibadah berjemaah.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.

Baca juga: Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya

Aturan ini berlaku bagi semua tempat ibadah meliputi masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya. Aturan ini berlaku selama PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Kepgub ini diteken Anies seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.

Adapun ketentuan dalam aturan terbaru ini sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya terkait penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli lalu. Saat itu Anies mengeluarkan Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang menyatakan semua tempat ibadah ditutup sementara. Aturan lama itu tak memerinci lebih jauh soal larangan kegiatan ibadah berjemaah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com