JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa semua tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan ibadah berjemaah.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.
Baca juga: Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya
Aturan ini berlaku bagi semua tempat ibadah meliputi masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya. Aturan ini berlaku selama PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.
Kepgub ini diteken Anies seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.
Adapun ketentuan dalam aturan terbaru ini sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya terkait penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli lalu. Saat itu Anies mengeluarkan Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang menyatakan semua tempat ibadah ditutup sementara. Aturan lama itu tak memerinci lebih jauh soal larangan kegiatan ibadah berjemaah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.