Ojek online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.
Mal dan pusat perdagangan masih ditutup. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 di DKI Jakarta Terkini, 245 RT Masuk Zona Merah
Namun, restoran hanya boleh melayani delivery atau take away, bukan makan di tempat (dine in).
Operasional supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi. Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.
Semua restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat (dine in).
Restoran hanya boleh menerima delivery atau take away.
Aturan tersebut juga berlaku bagi semua restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.