JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli
Berdasarkan asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM Level 4 di Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, terdapat aturan lebih rinci yang mengatur operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Di bawah ini, Kompas.com telah merangkum aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Karyawan di sektor non-esensial tidak diperkenankan bekerja di kantor (WFO) dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Baca juga: Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya
b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19
c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
Perusahaan wajib menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Baca juga: Anies: Kepada Pengurus Masjid, Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh
d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat
b. Sektor kritikal lainnya yang meliputi penanganan bencana; energi; logistik; transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi, utilitas dasar.
Jumlah penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa.
Baca juga: Anies Larang Ibadah Berjemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4
Ojek online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.
Mal dan pusat perdagangan masih ditutup. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 di DKI Jakarta Terkini, 245 RT Masuk Zona Merah
Namun, restoran hanya boleh melayani delivery atau take away, bukan makan di tempat (dine in).
Operasional supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi. Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.
Semua restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat (dine in).
Restoran hanya boleh menerima delivery atau take away.
Aturan tersebut juga berlaku bagi semua restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Dukung Anies Tambah Sanksi Pidana di Perda Covid-19, Politikus PSI: Kalau Memang Salah, Hukum!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.