DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Satpol PP Kota Depok melapor ke Polres Metro Depok gara-gara kena pukul saat "mengangkut" pengamen di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kamis (22/7/2021).
Salah satu anggota Satpol PP Kota Depok, Rukby, menjelaskan bahwa mereka mulanya sedang patroli rutin lalu menemukan para pengamen itu di lampu merah.
"Pelanggarannya ya mengamen di lampu merah Ramanda. Melanggar perda. Kan tidak boleh mengamen di lampu merah," kata Rukby kepada wartawan.
Baca juga: Wali Kota Depok Ajak ASN Beli Produk UMKM, Bagikan ke Warga yang Isoman
"Kita lapor saja, karena kita negara hukum, ke polres biar selesai di polisi," lanjutnya.
Rukby menyebut, salah satu anggotanya mengalami memar di pelipis karena kena pukul pengamen yang berontak ketika mereka angkut ke mobil.
Kemudian, ada bekas cakaran di tangan anggota Satpol PP akibat insiden tersebut.
Menurut Rukby, insiden itu semuanya melibatkan tangan kosong.
"Kita sebagai petugas kan harus bisa menahan sabar, kalau kita pukul balik pasti akan ramai di masyarakat," ujar Rukby.
"Arahan dari pimpinan kami hal ini agar kita tindak lanjuti ke polres untuk ada titik terangnya, karena sudah ada penyerangan terhadap petugas," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.