JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga negara asing (WNA) mempertanyakan kesetaraan hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19, setelah kesulitan mengakses vaksin di Jakarta.
Dennis Faxholm, seorang warga negara Denmark, yang tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merasa WNA cukup dipersulit dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
"Saya melihat warga asing mendapatkan diskriminasi, kami kesulitan mendapatkan akses vaksin," ungkap Dennis dalam sebuah obrolan bersama awak media, Jumat (23/7/2021).
Ia mengaku sudah mencari keliling Jakarta dalam dua sampai tiga bulan terakhir demi mendapatkan vaksin Astra Zeneca untuk dirinya dan sang istri. Namun, hampir semuanya menolak dengan alasan yang berbeda.
Baca juga: Curhat WNA Kesulitan Dapatkan Vaksin Covid-19 di Jakarta
Padahal, menurut Dennis, dia sudah melakukan semua kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang WNA yang tinggal di Indonesia.
"Kami memiliki hak yang sama dengan warga lokal, kami juga memiliki risiko yang sama, ditularkan atau menularkan," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan WNA asal India, Richik Singh Bhau. Ia mengatakan, setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses kesehatan.
Baca juga: WNA Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 di Jakarta, Berikut Kriterianya
"Terlepas dari latar belakang, pekerjaan, kewarganegaraan, kami ekspatriat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin Covid-19, untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan," ucap Singh melalui sambungan yang sama.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan akses yang mudah bagi para ekspatriat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kita seharusnya mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dunia. Vaksin itu berhak didapatkan semua orang karena misi utama pemerintah adalah menyelamatkan semua orang," kata dia.
Adapun warga negara asing (WNA) sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta, sebagaimana disampaikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.