JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengakui saat ini tidak seluruh warga negara asing bisa mendapatkan vaksin.
Hal ini disampaikan Siti menanggapi keluhan sejumlah WNA yang sulit mendapatkan vaksin di Jakarta.
Siti menyebut, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang berada di Indonesia jika ingin mendapat vaksinasi.
"Kalau sekarang belum (semua WNA ya)," kata Siti kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Sulit Dapat Akses, WNA Pertanyakan Kesetaraan Memperoleh Vaksin di Jakarta
Siti mengatakan, vaksinasi bagi WNA di Indonesia saat ini baru ditujukan kepada mereka yang berusia 59 tahun ke atas atau masuk kategori lansia.
Selain itu, WNA juga bisa mendapat vaksinasi jika mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau dosen di Indonesia.
Bagi WNA yang memenuhi syarat, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi sesuai domisilinya.
"Vaksinasi hanya bisa dilakukan di tempat dia tinggal karena ada surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja ya," kata Siti.
Baca juga: WNA Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 di Jakarta, Berikut Kriterianya
Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non-formal
- Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)
- Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.