Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis.
Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sementara itu, kata Eva, calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin. Calon penumpang berusia di bawah 5 tahun juga tak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah
Untuk calon penumpang pesawat udara diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.