JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI kini tak lagi mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021.
Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa menjelaskan, calon hanya diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
"Calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," kata Eva dalam keterangannya tertulis Senin (26/7/2021).
Eva juga menjelaskan, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun juga tak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Calon penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," ungkap Eva.
Sementara itu, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Eva menegaskan, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Di samping itu, layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah
Adapun syarat penerima vaksin adalah sebagai berikut:
1. Berusia lebih dari 18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api
6. Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," kata Eva.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub DKI Tegaskan STRP Tetap Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.