JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).
Riza mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 4 masih dilakukan penyekatan sehingga STRP tetap berlaku.
Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Penyekatan akan diatur oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Termasuk tempat penyekatan yang mungkin akan dilonggarkan selama masa PPKM Level 4 ini.
"Tentu penyekatan tetap akan dilanjutkan nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka," ucap Riza.
Baca juga: Tak Ada Penghasilan Selama PPKM, Pekerja Seni Badut Rela Jual Cincin Kawin untuk Baju Sekolah Anak
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Jokowi menyebut perpanjangan tersebut didasari pertimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi yang terjadi selama PPKM darurat berlangsung.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.