BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau yang kini dikenal sebagai PPKM level 4.
SE tersebut dikeluarkan Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi dengan Nomor: 443.1/961/SET.COVID-19 tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Dalam edaran tersebut tertera aturan untuk beberapa kegiatan usaha non-esensial seperti toko baju maupun pedagang kaki lima (PKL) yang kini dapat membuka toko dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Buka, Baru 25 Persen Pedagang yang Berjualan
"Seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi edaran tersebut.
Sedangkan bagi PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, dapat beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Lebih Ketat dari Pusat, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Boleh Terisi 50 Persen Saat PPKM Level 4
"Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat," bunyi surat tersebut.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis surat tersebut.
Edaran tersebut juga mengatur restoran atau rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak makan di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.