Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Kritik Penerapan PPKM Level 4 di Kota Tangerang, 2 Posko Penyekatan Kosong Tanpa Polisi

Kompas.com - 27/07/2021, 21:17 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman Banten mengkritik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tangerang yang tidak berjalan dengan baik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan PPKM level 4 jilid 2 mulai 25 Juli-2 Agustus 2021.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyatakan, kritik tersebut berdasar pantauan Ombudsman Banten terhadap posko penyekatan di dua titik di Kota Tangerang pada 26-27 Juli 2021.

Dua posko yang terletak di Jalan Daan Mogot, Batuceper dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, itu kosong tanpa petugas polisi yang berjaga sehingga para pengendara bebas berlalu-lalang.

Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Naikkan Jumlah Testing Covid-19 Jadi 4.300 Orang Sehari

Padahal, dua posko itu didirikan Polres Metro Tangerang Kota untuk menyekat pengendara yang hendak melintasi Kota Tangerang.

Jalan Daan Mogot merupakan jalur perlintasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Barat, sedangkan Jalan Gatot Subroto merupakan jalur perlintasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB- pukul 20.55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara, di Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB-21.51 WIB," kata Dedy dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

"Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00," ujar dia.

Dari hasil pemantauan, aparat kepolisian Kota Tangerang hanya berjaga di dua titik itu saat arus lalu lintas padat (rush hour) yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Setelah jam tersebut, polisi tak lagi berjaga di posko itu.

Menurut dia, warga di kota itu telah memanfaatkan celah tersebut guna melintasi Kota Tangerang.

'Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini," papar Dedy.

Masih dari hasil pemanatauan, sejumlah tempat makan dan kafe juga didapati masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB. Tempat-tempat itu juga masih menerima pengunjung yang makan di lokasi.

Baca juga: Mendagri Minta Pemkot Tangerang Turunkan BOR RS Jadi 50 Persen, Kini Masih 73 Persen

Sejumlah pelaku usaha tersebut, kata Dedy, berlokasi di Jalan Daan Mogot. Dia meminta, kekosongan personel di posko penyekatan serta jam operasional pelaku usaha itu dapat menjadi perhatian khusus Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, serta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.

Masyarakat setempat, menurut Dedy, dapat dilibatkan agar PPKM level 4 bisa dilakukan secara lebih efektif.

Di satu sisi, dia mengapresiasi para personel di lapangan saat berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Meski demikian, Pemkot Tangerang dan jajarannya diharapkan tidak melonggarkan aturan yang masih harus diterapkan hingga 2 Agustus 2021 itu.

"Justru tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM (level 4) sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan," papar Dedy.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung maksud dan tujuan Pemkot Tangerang menerapkan PPKM level 4 guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Pemkot harus mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com